Berdasarkan
Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wajo tahun 2018, maka akan dilaksanakan rekruitmen
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) di Kecamatan Maniangpajo, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Syarat PPDP
- Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran/rekruitmen
- Cakap, bisa baca, tulis, dan hitung
- Berdomisili di wilayah kerjanya (TPS) dibuktikan dengan KTP-elektronik/surat keterangan
- Dalam hal poin c tidak terpenuhi maka PPS dapat mengusulkan calon PPDP dari wilayah kerja (TPS) yang terdekat
- Bukan pengurus/anggota parpol dan/atau tim sukses dan/atau simpatisan/partisan pasangan calon atau non partisan
- Mempunyai integritas, jujur dan adil
- Sehat jasmani dan rohani
Kelengkapan Berkas
- Surat Penyataan poin (2), (5), (6) dan (7) ditanda tangani di atas materai cukup
- Biodata PPDP
- Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotocopy e-KTP/Surat Keterangan
- Untuk Point (1) dan (2) bisa diunduh disini
Proses dan Jadwal Rekruitmen
Ppdp (19 Desember 2017 S/D 17
Januari 2018)
- Rekruitmen PPDP: 19 Desember 2017 s/d 6 Januari 2018
- Bimtek PPK, PPS, dan PPDP: 7 Januari 2018 s/d 17 Januari 2018
- Monitoring rekruitmen PPDP oleh KPU Kabupaten/Kota
Tahapan-Tahapan:
- KPU Kabupaten/Kota menyampaikan ke PPS untuk mengusulkan nama-nama PPDP di wilayah kerja masing-masing, paling lambat 18 Desember 2017 disertai dengan semua formulir kelengkapan persyaratan PPDP;
- PPS menyampaikan usulan nama-nama PPDP ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, paling lambat 4 Januari 2018. Sebelum PPS menyampaikan usulan nama PPDP, PPS terlebih dahulu melakukan penelitian administrasi terhadap berkas calon PPD; dan
- Penetapan PPDP melalui Surat Keputusan (SK) oleh KPU Kabupaten/Kota, paling lambat 7 Januari 2018.
Dasar Usulan Sementara PPDP di Kecamatan Maniangpajo