Berikut ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Anabanua pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo Tahun 2018
Diharapkan kepada warga agar mencermati DPT tersebut. Jika belum terdaftar pada DPT diharapkan melaporkan diri pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Anabanua
Kepada warga yang telah terdaftar pada DPT, pastikan diri Anda telah memiliki e-KTP. Jika belum segera, melakukan perekaman di Kantor Camat Maniangpajo atau di Kantor Disdukcapil Kabupaten Wajo. Karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) bahwa dalam memberikan suara di TPS pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK (Surat Pemberitahuan untuk Memilih) dan Wajib Menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket dari Disdukcapil) kepada KPPS
DPT TPS 1
DPT TPS 2
DPT TPS 3
DPT TPS 4
DPT TPS 5
DPT TPS 6
DPT TPS 7
DPT TPS 8