Sesuai dengan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikot. Maka setelah Anggota PPK Maniangpajo melakukan konsolidasi dengan Plt. Camat Maniangpajo, diusulkan
- Muhammad Yusuf, S.Sos. dan Drs. Mustakin, M.M. sebagai Calon Sekretaris
- Andi Walinono, S.E. sebagai Calon Staf Sekretaris PPK urusan Teknis Penyelenggaraan
- Jumaliati, S.IP. dan Indo Acca, S.H. sebagai Calon Staf Sekretaris PPK urusan Tata Usaha, Keuangan
Berikut usulan yang dikirim ke Bupati Wajo melalui KPU Kabupaten Wajo